INDRAMAYU, SC- Polres Indramayu menetapkan tujuh tersangka terkait peristiwa bentrokan antarwarga di areal lahan tebu PG Jatitujuh, tepatnya di Patok 112 wilayah Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu yang menyebabkan dua warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka meninggal dunia.
Dari tujuh tersangka tersebut, seorang di antaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Demokrat, Taryadi. Ketua ormas Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) itu menjadi tersangka, karena diduga melakukan penghasutan hingga terjadi bentrok antarkelompok petani yang menyebabkan hilangnya dua nyawa manusia.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, tujuh tersangka peristiwa bentrokan maut di lahan tebu perbatasan antara Kabupaten Indramayu dan Majalengka itu merupakan pentolan dan anggota F-Kamis.
“Di waktu sesaat setelah kejadian kita langsung mengamankan anggota F-Kamis dan pemeriksaan terhadap 26 orang. Kita tetapkan tujuh tersangka, salah satunya ketua F-Kamis,” kata Kapolres kepada awak media, saat jumpa pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
Lukman menuuturkan, dari hasil pemeriksaan polisi, Taryadi diduga terlibat dalam memprovokasi petani sehingga terjadinya bentrokan berdarah tersebut.
“Ketua F-Kamis ini perannya menggerakkan, menghasut dan melawan petani yang menggarap atau menjadi mitra (PG Jatitujuh),” kata Lukman.
Selain memprovokasi petani yang bentrok, Lukman menambahkan, F-Kamis juga berperan dalam provokasi terhadap kepolisian.
“Beberapa hari lalu kita lakukan penindakan dan dihadang orang-orang yang bawa senjata tajam (sajam),” ujarnya.
Lukman mengatakan konflik lahan garapan tebu di wilayah PG Jatitujuh terjadi selama bertahun-tahun. Menurutnya, F-Kamis selama ini terus memprovokasi masyarakat dan petani untuk mempertahankan lahan garapan secara sepihak, dalam artian enggan bermitra dengan PG Jatitujuh.
“Kita laksanakan tindakan tegas. Tidak ada premanisme, intimidasi dan pemerasan terhadap masyarakat kecil. Sebetulnya petani ingin bermitra,” tegasnya.
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46), SBG (48), SWY (51), sementara dua lainnya masih buron.
“Kami sedang melaksanakan pengejaran, namanya sudah ada, dua orang masih DPO,” pungkasnya.
BACA JUGA: Bupati Karna Minta Hukum Ditegakkan, Tindak Tegas Pelaku yang Menyebabkan Dua Warganya Tewas
Berdasarkan penelusuran Suara Cirebon, sebelum menjadi anggota DPRD Indramayu, Taryadi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu. Permasalahan lahan tebu di Patok 112, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu ini sudah berlangsung sejak Taryadi masih menjabat kades.
Pihak Forum Komunikasi Indramayu Selatan (F-Kamis) menilai, lahan tebu PG Jatitujuh yang disengketakan tersebut, dulunya merupakan kawasan hutan yang dikelola PT Perhutani. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, PG Jatitujuh selaku pemegang HGU wajib memberikan lahan pengganti. Tetapi lahan pengganti itu tidak pernah diberikan sampai dengan habisnya masa HGU. Sehingga F-Kamis meminta agar lahan tebu kembali dijadikan lahan hutan yang bisa digunakan masyarakat untuk kegiatan pertanian.
Pada Mei 2015 lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu memenangkan gugatan masyarakat penyangga hutan terhadap PT Pabrik Gula Rajawali II dalam kasus hak guna usaha (HGU) lahan.
Saat itu, Taryadi menjadi aktor utama class action, menuntut agar lahan yang digunakan sebagai perkebunan tebu seluas 6.000 hektare diubah kembali menjadi hutan.
Seperti diketahui, bantrokan antar dua kelompok massa di perbatasan Indramayu-Majalengka, tepatnya di petak 112 wilayah Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu menyebabkan dua warga meninggal dunia, Senin (4/10/2021) siang.
Dua warga yang menjadi korban bentrok rebutan lahan yakni Suhenda dan Yayat. Kedua korban meninggal dengan luka parah di beberapa bagian tubuhnya akibat sabetan senjata tajam.
Bentrokan maut itu diduga dipicu adanya sengketa lahan antara penggarap lahan dari kelompok kemitraan Pabrik Gula Jatitujuh dengan massa F-Kamis. (Red/SC)