Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon, H. Imron, M.Ag saat membuka Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria di ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (7/12/2021).
Menurut Imron, tujuan dari program tersebut untuk menangani sengketa dan konflik agraria agar menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tentang Reforma Agraria.
“Melalui rapat ini diharapkan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Cirebon berjalan seoptimal mungkin, mencapai tujuan sesuai undang-undang. Perlu adanya partisipasi aktif seluruh unsur teknis untuk bisa menyelesaikan permasalahan Reforma Agraria tahun 2022,” kata Imron.
BACA JUGA: Surat Kepemilikan di Tanah Bengkok Desa Mundu Mesigit Dibekukan, Warga Tuntut Keadilan
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, Mokhamad mengatakan, salah satu program dalam Reforma Agraria adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Saat ini, pihaknya telah melakukan penataan aset mulai dari tanah Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, tanah aset pemerintah baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/koto, pemerintah desa hingga tanah wakaf.
“Seluruh bidang tanah harus terdaftar. Ini semua untuk kepentingan masyarakat,” kata Mokhamad.
BACA JUGA: Pembongkaran Pasar Jungjang Ricuh
Ia menjelaskan, kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria di Jawa Barat dilakukan di sembilan kota/kabupaten, yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut dan Kota Bandung. (Islah)