KABUPATEN CIREBON, SC- Sebanyak 30 sertifikat tanah diserahkan Bupati Cirebon, H Imron MAg untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penyerahan sertifikat tanah gratis tersebut diberikan kepada warga Desa Purbawinangun Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, Senin (24/1/2022).
Menurut Imron, agenda tersebut merupakan program reguler daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dalam pemenuhan hak atas tanah masyarakat di Kabupaten Cirebon.
“Ini merupakan program reguler Pemkab Cirebon untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami bagikan secara gratis,” ujar Imron.
BACA JUGA: BPBD Kabupaten Cirebon: Banjir Cirebon Timur telah Surut
Ia menjelaskan, secara historis, manusia dan tanah mempunyai hubungan yang sangat kental dan secara alami dan tidak terpisahkan. Manusia sendiri diciptakan dari tanah, hidup dan bertempat tinggal ditanah, dan pada akhirnya akan kembali ke tanah.
“Jadi masyarakat berhak atas tanah. Untuk itu, Pemkab Cirebon berinisiatif membuat sertifikat tanah untuk masyarakatnya,” kata Imron.
Ia juga menyebutkan, manusia mempunyai wewenang untuk mengelola tanah sesuai hak yang dimilikinya. Tugas pemerintah adalah mengeluarkan aturan pemenuhan syarat administrasi berdasarkan ketentuan. Untuk itu, kepada pemegang hak tersebut bisa mendaftarkan hak atas tanahnya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Minta Kenaikan Tarif Harus Dibarengi Peningkatan Pelayanan Puskesmas
Hal itu, agar tanah yang dimiliki mempunya kekuatan hukum tetap. Jika warga sudah mempunyai sertifikat atas tanah yang dimilikinya, berarti tanah tersebut memang sah milik warga karena sudah memiliki sertifikatnya.
Selain itu, kata Imron, dengan adanya sertifikat tanah, ada jaminan kepastian hukum yang meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subjek hak dan kepastian objek hak. Produk yang dihasilkan, adalah sertifikat tanah seperti yang dibagikan tersebut.
“Saat ini persoalan tanah semakin komplek dan banyak tuntutan akan kepastian hukum. Disisi lain, kebutuhan akan tanah semakin meningkat. Nah, permasalahan lainnya ketersediaan tanah semakin terbatas. Untuk itu, terbitlah sertifikat sebagai payung hukum yang jelas, tentang kepemilikan tanah itu sendiri,” terangnya.
Imron menambahkan, dengan pertimbangan tersebut, Pemkab Cirebon melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, terus mendorong dan terus berupaya meningkatkan luas lahan bersertifikat. Pemkab memprioritaskan sertifikat kepada MBR sebagai bentuk kerja nyata mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Kami juga memberikan bangunan layak huni, sekaligus hak atas tanahnya. Semua kami berikan secara gratis kepada masyarakat. Ini supaya mereka juga bisa punya tanah dan mempunyai hunian yang layak,” pungkasnya. (Islah)