KABUPATEN CIREBON, SC- Kasus dugaan penggelapan pajak dana desa (DD) yang dilakukan oknum pendamping desa selama tiga tahun di Kabupaten Cirebon, mulai terkuak ketika petugas dari Kantor Pajak Pratama (KPP) menanyakan tunggakan pajak DD tersebut ke pihak pemerintah desa (pemdes).
Sekretaris Desa Tersana, Kecamatan Pabedilan, Gustaf menuturkan, desanya merupakan salah satu dari ratusan desa yang pajak DD-nya digelapkan oknum pendamping desa. Menurut Gustaf, modus yang digunakan oknum pendamping desa yang menjadi otak dugaan kasus tersebut adalah dengan memberikan bukti setor pajak asli dengan nominal yang sudah dipalsukan.
Menurutnya, kasus tersebut mulai terkuak ketika petugas dari KPP menanyakan tunggakan pajak di Desa Tersana. Petugas pajak tersebut menanyakan pajak DD Tersana yang dalam dua tahun setorannya hanya masuk Rp261 ribu. Padahal, menurut Gustaf, total pajak yang sudah dibayarkan pihaknya melalui oknum pendamping desa tersebut, sekitar Rp180 juta.
“Katanya dalam dua tahun itu setoran pajak yang masuk hanya Rp261 ribu. Padahal total pajak yang kita bayarkan sekitar Rp180 juta,” ujar Gustaf, Senin (14/22/2022).
BACA JUGA: Kuwu Disebut Terima Cashback Pajak DD yang Digelapkan
Berawal dari kedatangan petugas pajak yang sebelumnya juga sudah berkirim surat terkait hal tersebut, lanjut Gustaf, satu per satu kejanggalan pun mulai terlihat. Bahkan, surat dari kantor pajak juga menyatakan Desa Tersana masih memiliki tunggakan pajak.
“Karena sudah datang ke desa, kita sekalian mengundang pihak kantor pajak untuk klarifikasi, biar jelas,” paparnya.
Di hadapan petugas dari kantor pajak yang datang, dirinya memperlihatkan bukti setoran pajak yang didapat dari oknum pendamping desa itu.
“Setelah diteliti, rupanya bukti setor tersebut sudah dimodifikasi dengan mengganti nilainya. Dari setoran pajak yang hanya Rp10 ribu pada nominal asli, diganti menjadi Rp10 juta. Kita terkecoh karena bukti setor itu, kita masukan ke SPJ,” ujarnya.
BACA JUGA: Bupati Cirebon Dukung Pengungkapan Penyelewengan Pajak DD
Ia mengaku tidak mempunyai kecurigaan karena yang menawarkan menitip setoran pajak DD adalah pendamping desanya.
Ketika mulai terkuak karena adanya kejanggalan pascakedatangan petugas kantor pajak ke kantor desa, oknum pendamping tersebut menjanjikan pengembalian dengan cara kekeluargaan. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan yakni 31 Desember 2021, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan, sehingga persoalan itu akhirnya dibawa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Sesuai berita acara di Kantor Pajak, itu harusnya diselesaikan di tanggal 24 Desember 2021 tapi molor, akhirnya ditarik ke DPMD, mereka bikin pernyataan dan disaksikan oleh DPMD, Koordinator Pendamping Desa dan siap mengembalikan tanggal 31 Desember. Tapi baru ada setoran itu tanggal 5 Januari, itu pun baru Rp70 juta,” terangnya.
Gustaf mengakui, pihaknya menitipkan pembayaran pajak untuk tahun 2018 dan 2019 dengan total pembayaran sebesar Rp180 juta. Dikatakannya, pembayaran pajak tersebut dilakukan setelah berkali-kali pendamping desa menawarkan jasa untuk membayarkan e-Billing Pajak DD di saat dirinya tengah sibuk dengan pekerjaan di desa. Ia bersama Kuwu setempat lalu menemui pendamping desa yang mengaku bisa membayarkan e-billing pajak.
“Karena kelihatannya bisa membantu makanya dititipkan. Saya tidak ada curiga sedikit pun, karena seminggu setelah itu ada bukti setor pajak yang nilainya sesuai,” ucap Gustaf.
Ia menambahkan, bukti setor yang dipalsukan oleh oknum pendamping desa tersebut disimpan rapih. Totalnya ada 31 lembar bukti setor yang nilainya beragam untuk semua kegiatan di tahun 2018 dan 2019.
BACA JUGA: Rp24 Miliar Pajak DD Diduga Digelapkan
Gustaf juga mengaku sudah dimintai keterangan terkait hal itu dan kini tengah menunggu hasil pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
“Saya sih minta kasus ini dituntaskan agar jadi pelajaran untuk semuanya. Kalau ditanya perasaan, ya tentu saja kecewa karena kita sudah percaya,” pungkasnya. (Islah)