MAJALENGKA, SC- Sempat buron selama tiga tahun, terpidana kasus penambangan ilegal ditangkap. Penangkapan terpidana Imang Priatna dilakukan oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI di wilayah Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, sekitar Pukul 15.40 WIB.
Imang disebut merupakan terpidana yang telah terbukti bersalah dengan bersama – sama melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, bahwa penangkapan terpidana Imang Priatna berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019.
BACA JUGA: Main Hakim Sendiri Bisa Dipidana
Sebagaimana dimaksud, kata dia, dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara, dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp5 juta.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan,” ungkap Eman Sulaeman, Senin (14/2/2022).
Ia menjelaskan, bahwa yang bersangkutan pada saat melakukan tindak pidana bersama – sama dengan Maman Suparman yang telah lebih dulu dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Majalengka pada tanggal 21 Oktober 2021.
BACA JUGA: Delapan Pelaku Kriminal Dibekuk Petugas
“Kegiatan pengamanan ini kita lakukan karena terpidana Imang Priatna tidak datang memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejari Majalengka. Sehingga kita tetapkan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Majalengka,” ujarnya.
Selanjutnya, ditegaskan Eman, setelah melakukan pengamanan, terpidana segera dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka, untuk dipersiapkan agar segera dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Majalengka di Lapas Kelas II B Majalengka. (Abr)