KABUPATEN CIREBON, SC- Bupati Cirebon, H Imron MAg menyebut permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama salah satu warga yang dipakai orang lain untuk vaksinasi hingga menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa divaksin booster, hanya merupakan kesalahan administrasi.
Menurut Imron, yang terpenting dalam vaksinasi adalah orang yang bersangkutan, bukan datanya. Karena tujuan vaksinasi sendiri adalah untuk menciptakan herd imunity. Sehingga ketika yang bersangkutan memang merasa belum divaksin, maka bisa dilakukan vaksinasi.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang divaksin Covid-19, maka akan semakin cepat terbentuk kekebalan kelompok tersebut. “Itu cuma masalah administrasi, kalau memang belum di vaksin ya vaksin saja. Karena yang paling penting adalah orangnya,” ujar Imron, Kamis (17/2/2022).
BACA JUGA: NIK Dipakai Orang Lain, Warga Kabupaten Cirebon Tidak Bisa Ikut Vaksin Booster
Kendati demikian, kata Imron, pihaknya bakal berupaya melakukan perbaikan utamanya terkait NIK yang belum online yang diyakini menjadi penyebab terjadinya permasalahan tersebut. Perbaikan NIK-nya, imbuh Imron, melalui kecamatan ataupun Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menambahkan, permasalahan itu terjadi mengingat masih adanya NIK sebagian warga yang masih belum online. NIK-NIK yang masih belum online tersebut dikatakan Arif, memang harus segera diperbaiki agar bisa menjadi online.
“Ada beberapa data NIK, karena saya menyaksikan langsung, ada sebagian warga yang NIK-nya belum online,” kata Arif.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Wajibkan ASN Vaksin Booster
Untuk melakukan perbaikan NIK agar menjadi online, kata dia, prosesnya bisa dilakukan di kecamatan, Disdukcapil atau di Mapolresta Cirebon. “Ke Polresta juga bisa karena Disdukcapil sudah menyiapkan aplikasi namanya dron. Ini bisa mengubah NIK-NIK yang masih belum online menjadi NIK online,” jelasnya.
Melalui aplikasi tersebut, NIK yang belum online akan kelihatan karena tidak ada barkodenya. Ketika NIK diketahui tidak ada barkodenya, maka bisa dipastikan NIK tersebut masih NIK lama.
“Dan itu banyak, tapi bukan ganda,” terangnya.
BACA JUGA: Puskesmas Klangenan Kejar Target Vaksinasi
Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Siti Masithoh (27) dibuat terkejut dan bingung ketika mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan namanya dipakai orang lain untuk vaksinasi booster atau dosis ketiga.
Hal tersebut ia ketahui ketika dirinya mendatangi salah satu sentra vaksinasi untuk mendapatkan suntikan booster belum lama ini. Saat mengikuti proses pendaftaran ia ditolak petugas lantaran berdasarkan data pada aplikasi petugas, NIK atas nama Siti Masithoh sudah menjalani penyuntikan dosis ketiga.
Kondisi itu menyebabkan keinginannya mendapatkan vaksinasi booster gagal akibat terhalang kenyataan tersebut. “Saya bingung dan kaget, pada padahal saya belum vaksin dosis ketiga, tapi katanya sudah divaksin. Kemudian saya juga cek di Pedulilindungi juga sama. Lalu disuruh melapor sendiri oleh petugas vaksin,” kata Siti Masithoh kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Cirebon Pastikan Vaksinasi Booster sudah Dimulai
Atas kejadian tersebut, ia berharap agar pihak terkait terutama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bisa mengusutnya. Karena, ia khawatir NIK atas nama dirinya disalahgunakan kembali oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ia menduga, kejadian yang menimpa dirinya akibat kelalaian petugas yang melakukan skrining awal. “Saya tidak merasa sudah divaksin ketiga. Saya kira ini ada kelalaian petugas yang melakukan skrining awal,” tandasnya.
Masithoh menjelaskan, vaksin dosis pertama yang didapatkan dirinya saat mengikuti vaksinasi di Puskesmas Jalan Kembang Kota Cirebon pada 7 Juni 2022. Begitupun pada dosis kedua, ia dapatkan di Puskesmas yang sama pada 5 Juli 2021. Ia menyebut, sertifikat vaksinasi dosis ketiga muncul dengan lokasi penyuntikan di wilayah Tegal Gubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon pada 28 Januari 2022.
BACA JUGA: Puskesmas Mayung Vaksinasi Murid SD
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah mengatakan, masyarakat yang mengalami kejadian seperti yang dialami Siti Masithoh bisa mendapatkan vaksinasi dengan pendataan secara manual.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengaku bakal melapor ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon terkait akurasi dan validasi data NIK. “Tetap bisa dilayani,” kata Neneng.
Berdasarkan imbauan Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id. Nantinya, masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format, Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor HP.
BACA JUGA: Presiden Instruksikan Percepatan Vaksinasi
Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (Islah)