KABUPATEN CIREBON, SC- Warga Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Siti Masithoh (27) dibuat terkejut dan bingung ketika mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan namanya dipakai orang lain untuk vaksinasi booster atau dosis ketiga.
Hal tersebut dia ketahui ketika dirinya mendatangi salah satu sentra vaksinasi untuk mendapatkan suntikan booster belum lama ini. Saat mengikuti proses pendaftaran dia ditolak petugas lantaran berdasarkan data pada aplikasi petugas, NIK atas nama Siti Masithoh sudah menjalani penyuntikan dosis ketiga.
Kondisi itu menyebabkan keinginannya mendapatkan vaksinasi booster gagal akibat terhalang kenyataan tersebut.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Wajibkan ASN Vaksin Booster
“Saya bingung dan kaget, padahal saya belum vaksin dosis ketiga, tapi katanya sudah divaksin. Kemudian saya juga cek di Peduli Lindungi juga sama. Lalu disuruh melapor sendiri oleh petugas vaksin,” kata Siti Masithoh kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Atas kejadian tersebut, dia berharap agar pihak terkait terutama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bisa mengusutnya. Karena, dia khawatir NIK atas nama dirinya disalahgunakan kembali oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Dia menduga, kejadian yang menimpanya akibat kelalaian petugas yang melakukan skrining awal.
“Saya tidak merasa sudah divaksin ketiga. Saya kira ini ada kelalaian petugas yang melakukan skrining awal,” tukasnya.
BACA JUGA: Vaksin Booster Terbatas, Masyarakat Diminta Aktif Datangi Sentra Vaksinasi
Masithoh menjelaskan, vaksin dosis pertama yang didapatkan dirinya saat mengikuti vaksinasi di Puskesmas Jalan Kembang Kota Cirebon pada 7 Juni 2021. Begitupun dosis kedua, dia dapatkan di puskesmas yang sama pada 5 Juli 2021.
Dia menyebut, sertifikat vaksinasi dosis ketiga muncul dengan lokasi penyuntikan di wilayah Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada 28 Januari 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah mengatakan, masyarakat yang mengalami kejadian seperti yang dialami Siti Masithoh bisa mendapatkan vaksinasi dengan pendataan secara manual.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengaku bakal melapor ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon terkait akurasi dan validasi data NIK.
“Tetap bisa dilayani,” kata Neneng.
BACA JUGA: Tinggalkan Pasangan di Kamar Hotel, Pemuda Kabur saat Razia Pasangan Mesum
Berdasarkan imbauan Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id. Nantinya, masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format, nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor HP.
Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (Islah)