SUARA CIREBON – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon menyatakan keprihatinan atas kasus asusila di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani memastikan, meski belum seluruh korban melapor secara resmi, pihaknya tidak tinggal diam dan telah melakukan langkah proaktif.
Ia mengaku telah menginstruksikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk melakukan penjangkauan langsung ke lapangan, mengumpulkan informasi, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun pihak terkait.
”Kami memberikan perhatian yang sangat serius terhadap isu ini. Walaupun belum ada laporan resmi dari korban kepada kami, kami tidak tinggal diam. Tim UPTD PPA sudah melakukan penjangkauan, verifikasi, dan pengumpulan informasi secara proaktif,” kata Fitri –sapaan akrab Indra Fitriani, Kamis, 30 Juli 3036.
Menurutnya, meningkatnya kasus asusila menjadi pengingat penting bagi seluruh instansi pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, baik terhadap ASN maupun non-ASN.
Sebagai langkah pencegahan, lanjut Fitri, DPPKBP3A dalam waktu dekat akan menggelar sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh pengelola kepegawaian di organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan se-Kabupaten Cirebon.
Sosialisasi tersebut akan membahas berbagai bentuk kekerasan seksual di tempat kerja, mulai dari pelecehan verbal, nonverbal, fisik hingga penyalahgunaan wewenang atau relasi kuasa.
”Kami ingin seluruh ASN memahami apa saja bentuk kekerasan seksual yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta aturan disiplin pegawai. Bisa jadi masih ada yang belum memahami batasan-batasannya,” ucapnya.
Selain edukasi, DPPKBP3A juga mendorong setiap OPD memiliki mekanisme pelaporan internal yang aman, menjaga kerahasiaan korban, serta bebas dari intimidasi agar korban berani melapor tanpa takut kehilangan jabatan atau mendapat tekanan.
DPPKBP3A juga memperkuat koordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Cirebon dalam penegakan disiplin ASN, serta dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon untuk penanganan aspek hukum.
”Kewenangan pidananya ada pada aparat penegak hukum, sedangkan kami fokus pada perlindungan dan pendampingan korban, baik psikologis, medis maupun bantuan hukum,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kekerasan seksual agar segera melapor. DPPKBP3A menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan menyediakan layanan pendampingan secara gratis.
”Layanan konseling keluarga dapat diakses melalui Puspaga, sedangkan korban kekerasan dapat menghubungi layanan UPTD PPA maupun SAPA 129. Jangan takut melapor karena perlindungan korban menjadi prioritas kami,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















