SUARA CIREBON – Pembangunan desa tidak hanya diukur dari kemajuan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan pemerintah desa dalam menghadirkan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berkeadilan serta menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon mendorong perluasan replikasi desa inklusi di seluruh wilayah.
Hal itu mengemuka dalam Workshop Replikasi Desa Inklusi yang digelar Forum Komunikasi Difabel Kabupaten Cirebon (FKDC) di Aula DPMD Kabupaten Cirebon, Selasa, 28 Juli 2026.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan mengatakan, kemajuan sebuah daerah tidak hanya diukur dari kondisi infrastruktur jalan yang mantap atau penerangan yang memadai. Lebih dari itu, pembangunan yang benar-benar bermuara pada upaya memanusiakan manusia adalah hakikat pembangunan sesungguhnya.
Menurut Iwan, desa inklusi merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia yang memastikan setiap warga memperoleh akses, kesempatan, dan perlakuan yang setara tanpa diskriminasi.
“Setiap orang memiliki hak yang sama. Tidak boleh ada satu warga pun yang merasa terisolasi, malu, atau ditinggalkan karena keterbatasan fisik maupun mental,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, desa inklusi menjamin kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia, dapat terlibat dalam setiap tahapan pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga pengambilan keputusan.
Iwan menegaskan, pembangunan desa inklusi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah, perangkat daerah, pemerintah desa, lembaga, komunitas, maupun masyarakat.
“Membangun desa inklusi adalah kerja bersama. Dukungan harus datang dari pemerintah, lembaga, masyarakat, termasuk komunitas penyandang disabilitas itu sendiri,” tegasnya.
Iwan memaparkan empat indikator desa inklusi, yakni tersedianya pendataan inklusif, keterlibatan kelompok rentan dalam kebijakan, keberadaan forum atau wadah inklusi, serta alokasi anggaran yang mendukung pemberdayaan kelompok rentan.
Pihaknya berharap, seluruh pemerintah desa mulai memperhatikan keempat indikator tersebut agar pelayanan dan pembangunan benar-benar dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
“Dalam penganggaran ke depan, desa hendaknya menyisihkan anggaran yang mengakomodasi kepentingan kelompok difabel, meskipun di tengah keterbatasan anggaran,” ungkapnya.
Ia mengapresiasi Forum Komunikasi Difabel Kabupaten Cirebon (FKDC) yang telah menginisiasi enam desa inklusi di Kabupaten Cirebon sebagai praktik baik pembangunan partisipatif dan berkeadilan yang telah mendapat apresiasi di tingkat nasional.
Iwan juga berharap, ke depan replikasi desa inklusi terus bertambah, sehingga semakin banyak desa di Kabupaten Cirebon yang benar-benar ramah dan adil bagi seluruh warganya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















