SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon terus mematangkan rencana pembongkaran untuk menertibkan ratusan bangunan liar (bangli) yang berdiri di kawasan sempadan sungai sepanjang ruas Jalan Pangeran Antasari Plumbon.
Berbagai persiapan telah dilakukan mulai dari koordinasi lintas sektor hingga menyiapkan tahapan SOP penertiban. Rencana penertiban tersebut mencakup area sepanjang kurang lebih 8 kilometer, mulai dari Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, hingga Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, memastikan rencana penertiban bangli di Jalan Pangeran Antasari terus berproses. Hingga saat ini, Satpol PP telah menggelar rapat koordinasi awal bersama instansi terkait, termasuk para Camat, Kapolsek, dan Danramil setempat.
“Terus berproses. Kita sudah rapat satu kali. Kemudian sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pemilik bangunan liar yang berada di sempadan sungai,” ujar Imam Ustadi, Kamis, 30 Juli 2026.
Iman mengatakan, pelaksanaan penertiban masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan administrasi dan sosialisasi. Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, penertiban diperkirakan bisa dilakukan lebih cepat.
“Nanti saya minta Bidang Tibum agar sesuai dengan ketentuan, supaya para pihak mematuhi semua aturan yang berlaku,” ucapnya.
Informasi terhimpun, penertiban bangli tersebut bakal dilakukan di akhir Agustus 2026. Namun Satpol PP menyebut penertiban bangli di sempadan sungai sepanjang Jalan Pangeran Antasari ini masih membutuhkan waktu dan persiapan yang matang.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon telah menerbitkan teguran ketiga kepada pemilik bangunan sebelum proses penertiban dilakukan Satpol PP.
Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto, mengatakan penerbitan surat teguran merupakan tahapan sesuai ketentuan terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah negara serta kawasan garis sempadan sungai.
“Teguran pertama sampai ketiga sudah kami keluarkan. Selanjutnya proses penanganan diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Cirebon,” ujar Sunanto.
Ia menjelaskan, bangunan yang menjadi objek penertiban berada di kawasan garis sempadan sejumlah saluran, di antaranya Saluran Sekunder Karangjati, Saluran Pembuang Karangjati, Saluran Sekunder Kertaina, Saluran Tersier B.K12, serta kawasan sempadan sepanjang ruas Jalan Plumbon-Kenanga.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan, khususnya Pasal 7 ayat 1 huruf c.
Dalam surat teguran, pemerintah daerah meminta pemilik bangunan menghentikan aktivitas serta melakukan pembongkaran secara mandiri dan mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya.
“Setelah teguran ini, kewenangan berikutnya berada di Satpol PP untuk melakukan langkah sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















