DUGAAN penyerobotan aset Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh salah satu pabrik yang berada di desa setempat, memasuki babak baru. Persoalan itu akan diselesaikan melalui pengadilan.
Pasalnya, mediasi yang sudah berapa kali dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, tidak menemukan titik terang. Sehingga hakim mediator menyatakan, sidang mediasi dianggap deadlock dan kasus diserahkan ke pengadilan.
Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum Pemdes Rawaurip, Andreas Yohannes Tuwo, kepada awak media, Selasa (22/2/2022).
BACA JUGA: Warga Harap Saluran di Desa Babakan Gebang Dikeruk
Andreas menyampaikan, dalam mediasi di PN Sumber, pihak perusahaan menyatakan telah membeli tanah seluas 47.000 m2 dari tanah masyarakat.
“Akan tetapi terkait dengan legalitas sertifikat atau apapun itu tidak disebutkan di dalam resume. Sertifikat SHM nomor berapanya itu tidak ada secara spesifik maupun detail dokumennya,” kata Andreas.
Menurut Andreas, pihaknya dalam hal ini memiliki dokumen dan itu berdasarkan administrasi desa yang tertuang di dalam Persil No 34. Namun dalam kenyataannya, aset desa berupa saluran sepanjang 320 lebar 5 meter tidak ada di lapangan.
BACA JUGA: Tercatat di Persil tapi Tak Ada di Lapangan, Aset Desa Rawaurip Hilang Diserobot Pabrik
“Artinya itu hanya sepihak, sedangkan kami memiliki data yang tertulis dan di situ menjelaskan bahwa aset Desa Rawaurip yang berada di lokasi berdirinya pabrik yakni berupa saluran sepanjang 320 meter lebar 5 meter, nyatanya tidak ada,” ujarnya.
Ia mengatakan, hasil mediasi deadlock sehingga diserahkan ke pengadilan.
“Minggu depan tanggal 2 Maret 2022 agenda sidang pertama terkait dugaan penyerobotan aset desa. Gugatannya sudah kami ajukan,” paparnya.
BACA JUGA: Dikeluhkan Warga, Aktivitas Penjemuran Bulu Ayam di Desa Japura Lor Timbulkan Bau Tak Sedap
Sementara Kuwu Rawaurip, Rochmannur, mengatakan, terkait permasalahan tersebut pihaknya sudah menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum desa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia.
“Karena hasil sidang mediasi itu tidak ada titik temu, kita mengikuti prosedur, bagaimana mekanisme tentang penyelesaian secara hukum di pengadilan,” kata Rochmannur.
Rochmannur menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya hanya memperjuangkan hak rakyat dan itu terkait aset Desa Rawaurip, karena sudah tertuang di persil no 34 yang hingga kini belum ada perubahan.
BACA JUGA: Korban Rumah Ambruk di Danawinangun Terima Bantuan
Ia menyebut, dalam mediasi pihak perusahaan mengklaim di situ tidak ada saluran.
“Ya itu sangat lucu, logikanya buat apa ada jembatan nasional tapi tidak ada saluran,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, secara administrasi desa asset saluran itu masih ada dan belum ada perubahan sama sekali.
BACA JUGA: Pemerintah Desa Kedungdawa Ekspos APBDes
“Merupakan satu kerugian karena hilangnya aset desa berupa saluran irigasi secara otomatis akan berdampak banjir,” ujarnya. (Baim)