MAJALENGKA, SC- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi di warung milik Yaya Cahyadi, tepatnya di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka pada Ahad (20/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA: Kapolres Majalengka Warning Geng Motor
“Adapun korban KZA (21) dan DAH (18) mereka keduanya penduduk Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (21/3/2022).
Kronologis peristiwa tersebut, jelas Kapolres, bermula saat kedua korban hendak bermain ke rumah temannya di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Di tengah perjalanan, tepatnya di jalan Desa Bongas Wetan korban diberhentikan rombongan para pelaku yang berjumlah sekitar 8 orang.
Setelah itu, Kapolres menerangkan, para pelaku melakukan penganiayaan atau pengroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban menderita luka berat.
“Korban KZA mengalami luka hingga tangan kirinya sampai putus. Sedangkan temannya, DAH mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri terkena sabetan senjata tajam jenis celurit,” terangnya.
BACA JUGA: Motor Tabrak Truk di Beber Cirebon, Warga Bandorasa Kuningan Tewas di Tempat
Kapolres menyampaikan, selain mengamankan kedua pelaku yang berinisial YS (22) dan AS (23) warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Kasus tersebut pun saat ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
“Mereka YS dan AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ucapnya.
BACA JUGA: Pelaku Begal Pantat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Majalengka
Kedua terduga pelaku YS dan AS tersebut, jelas Kapolres, dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Kirno)