CIREBON, SC- Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap terduga pelaku pecah kaca yang videonya sempat viral di media sosial. Saat ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan di kaki untuk melumpuhkan keduanya.
Kapolres Ciko, AKBP M Fahri Siregar didampingi Wakapolres Ciko, Kompol Ahmat Troy Aprio mengungkapkan, atas peristiwa tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 2 terduga pelaku yang berinisial AD dan SP di daerah Bandung Jawa Barat.
“Kedua pelaku melakukan aksinya pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB dengan melempar besi yang dikeluarkan dari busi dan mendorong kaca mobil korban sebelum akhirnya (pelaku) masuk untuk menggasak barang berharga,” jelas Kapolres saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, Senin (21/3/2022).
BACA JUGA: Motor Tabrak Truk di Beber Cirebon, Warga Bandorasa Kuningan Tewas di Tempat
Setelah memecahkan kaca mobil, lanjut Kapolres, pelaku dengan cepat menggasak sejumlah barang di mobil tersebut, seperti BPKB, kartu ATM, HP, dan cincin.
“Pemilik mobil, Koko, meninggalkan kendaraan yang terparkir karena ingin minum kopi di daerah Evakuasi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Namun saat kembali, kaca mobil sudah pecah,” katanya.
Atas perbuatannya, Kapolres menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4e dan ke-5e tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan memaparkan, saat melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan sepeda motor dan memantau situasi di sekitar lokasi.
“Hanya dalam hitungan detik, pelaku tersebut langsung mendorong kaca mobil hingga pecah. Pelaku tersebut kemudian mengambil sebuah tas dari dalam mobil lalu pergi dari lokasi dengan naik motor,” paparnya.
Perida menjelaskan, kedua pelaku sengaja datang dari Bandung ke Cirebon untuk melakukan aksinya. Setelah itu, pelaku pun kembali ke Bandung membawa hasil kejahatan.
BACA JUGA: Minyak Goreng Curah Langka di Pasaran
“Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Kemudian Unit Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi,” jelasnya.
Setelah identitas pelaku terungkap, imbuh Perida, tim langsung bergerak ke Bandung dan menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing. Karena melakukan perlawanan, dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku.
“Tim berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing di Bandung dan dilakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan saat akan di tangkap,” imbuhnya.
BACA JUGA: Dampak Pelonggaran, UMKM Bergeliat Ekonomi Membaik
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, IPTU Ngatidja pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi-aksi kejahatan. Salah satunya dengan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
“Masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi, jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Kalau mengalami tindak kejahatan segera melaporkam ke kantor polisi terdekat atau bisa menghubungi Siaga Polres Cirebon Kota 1×24 jam ke nomor telepon 081572629112,” tandasnya. (Kirno)