MAJALENGKA, SC- Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan terduga pelaku begal pantat di Majalengka. Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di Jalan Raya Majalengka-Rajagaluh, Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir mengatakan, setelah aksi tersebut viral akhirnya terduga pelaku berinisial AH (21) warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka berhasil diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Majalengka.
BACA JUGA: Nahas, Seorang Pelajar di Pangenan Cirebon Meninggal Tertabrak Truk Tronton
Modus pelaku, Kapolres menjelaskan, yaitu meraba dan meremas pantat korban DFP (26) menggunakan tangan kirinya saat korban mengendarai sepeda motor sendirian. Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at (11/3/2022) sekitar pukul 20.45 WIB.
selain mengamankan pelaku, imbuh Kapolres, Satreskrim Polres Majalengka juga mengamankan barang bukti berupa helm, sepeda motor, handphone, jas hujan, dan cat pilok warna merah candy.
“Dengan kejadian tersebut pelaku AH (21) dijerat dengan Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” Tegas Kapolres saat konferensi pers di halaman mapolres setempat, Selasa (15/3/2022).
BACA JUGA: Harga Gas Bersubsidi di Perdesaan Turut Naik hingga Rp30 Ribu
Kapolres mengimbau, kepada para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain seperti yang dilakukan AH. Karena ancaman pidananya tidak main-main, yaitu di atas 5 tahun.
“Bila ada media sosial yang menginformasikan sebuah tindak kejahatan agar ditautkan ke instagram Satreskrim Polres Majalengka untuk kita tindaklanjuti,” tandasnya. (Kirno)