KABUPATEN CIREBON, SC- Pengedar narkoba kelas kakap kembali berhasil dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Cirebon.
Kali ini, barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 63,25 gram. Jumlah tersebut merupakan pengungkapan terbesar di tahun 2022 ini.
Pengungkapan kasus ini tentu patut diapresiasi. Pasalnya, dengan diamankannya 63,25 gram sabu-sabu tersebut, ada sekitar 600 warga yang terselamatkan dari bahaya mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu ini.
BACA JUGA: Kejar Maling Motor di Jatiseeng, Berhasil Ditangkap di Cilacap
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, tersangka pengedar sabu-sabu kelas kakap yang berhasil diamankan merupakan warga Harjamukti, Kota Cirebon berinisial AS (29).
“Dia menguasai dan mengedarkan barang haram tersebut dengan cara tempel di wilayah Cirebon,” ujar Danu, Rabu (23/3/2022).
Danu memaparkan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kerap melihat orang mencurigakan di persawaham yang berlokasi di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Orang mencurigakan yang datang ke lokasi tersebut, kata Danu, menaruh sesuatu barang dan memfotonya.
Berbekal dari informasi masyarakat itu, kata dia, penyidik pun turun ke lapangan untuk mencari informasi di lokasi selama 2 pekan lamanya.
Hasilnya, kata Danu, petugas mendapati informasi bahwa kedatangan pelaku ke lokasi tersebut dilakukan dalam tiga waktu.
Tak mau kecolongan, Danu menjelaskan, petugas pun terus memantau kedatangan pelaku pada waktu-waktu tertentu seperti informasi yang diterima. Tidak tanggung-tanggung, pemantauan dilakukan petugas selama empat hari siang dan malam.
“Benar saja, pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku datang,” katanya.
BACA JUGA: Ungkap Curanmor, Polresta Cirebon Kembalikan Puluhan Motor ke Pemilik
Pelaku tersebut, Danu menerangkan, terpantau sedang menaruh sesuatu dan memfoto barang yang ditaruhnya. Sontak, Polisi langsung bergerak cepat menyergap pelaku dan menyita ponselnya. Setelah diperiksa, jepretan foto-foto dalam ponsel pelaku berisi benda-benda seperti narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan dan langsung kita geledah. Dari ponsel yang kita sita, ada foto sabu-sabu yang sedang ditempel oleh pelaku,” papar Danu.
Dari pelaku, Danu menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 6 paket sabu-sabu di kantong celana yang siap tempel.
BACA JUGA: Kapolres Majalengka Warning Geng Motor
Bahkan, imbuh Danu, dari hasil interogasi yang dilakukan di lokasi, pelaku mengakui barang yang ada di dalam foto tersebut baru saja di tempel di beberapa lokasi di Cirebon.
“Kemudian, Polisi langsung bergerak mengambil setiap narkotika jenis sabu-sabu yang sudah ditempel oleh pelaku. Hasilnya, ada sekitar 22 paket sabu-sabu yang ditempel di lokasi berbeda-beda” terangnya.
Dari titik-titik tersebut, Danu mengungkapkan, total sabu-sabu yang berhasil diamankan berjumlah 28 paket yang rata-rata berat setiap paketnya adalah 0,44 gram.
BACA JUGA: Kawasan Batik Trusmi Bakal Disulap Jadi Malioboro
“Berarti, total seluruh sabu-sabu yang diamankan Polisi seberat 63,25 gram. Kemudian, Polisi menggelandang tersangka dan barang buktinya ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, jelas Danu, pelaku menyebut barang tersebut bukan miliknya. Dia mengaku hanya sebagai orang suruhan dari salah satu bandar sabu-sabu berinisial K. Dari satu paket yang berhasil ditempelkan, pelaku mengaku mendapatkan uang Rp100 dari pria yang berinisial K tersebut.
“Pengakuan pelaku baru satu bulan mengedarkan sabu-sabu. Dia berperan menempelkan barang, sesuai petunjuk dari K yang masih dalam pengejaran kami,” tegasnya.
Kini, pelaku harus mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Islah)