KABUPATEN CIREBON, SC- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina menduga, masih ada beberapa perusahaan yang belum menjamin kesehatan para karyawannya dengan membiarkan mereka menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.
Menurut Siska, data tersebut diketahui dari hasil kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan, belum lama ini. Artinya, jaminan kesehatan karyawan beberapa perusahaan itu masih membebani anggaran APBD atau APBN.
Dengan kondisi tersebut, kata dia, maka ada uang negara yang salah sasaran dalam mengcover kesehatan warga. Karena, kesehatan para karyawan sudah seharusnya menjad tanggung jawab perusahaan.
“Seharusnya itu kan tanggung jawab perusahaan untuk menjamin kesehatan karyawannya,” ujar Siska, Senin (26/4/2022).
BACA JUGA: Makin Mudah, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink
Dijelaskannya, dalam pasal 13 Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran setiap bulannya.
Ia menegaskan, dalam aturan tersebut bunyinya sangat jelas, yakni mewajibkan perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya.
“Aturan itu kan sudah jelas bunyinya mewajibkan perusahaan memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya,” ucapnya.
Karena itu, ia meminta hal tersebut dapat ditanggapi serius oleh Dinas Ketenagakerjaan sebagai pembina perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Dengan seperti ini menandakan Disnaker tidak bekerja secara serius sebagai pembina perusahaan, belum lagi Wasnaker (Pengawas Ketenagakerjaan) yang kurang memaksimalkan fungsinya,” tegasnya.
Siska menambahkan, praktik semacam itu dinilainya sudah sangat merugikan pemerintah. Pasalnya anggaran untuk jaminan kesehatan tersebut kurang mendapat pengawasan dari eksekutif.
Apalagi perusahaan merupakan pihak yang mencari keuntungan dari setiap aktivitasnya, namun melepaskan tanggung jawab terkait jaminan kesehatan karyawannya.
“Praktik semacam ini tidak cuma satu atau dua yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Retribusi Parkir Minim
Ia meminta kepada pemerintah daerah untuk bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut. Mengingat adanya kebocoran APBD dan APBN untuk membiayai PBI JK BPJS Kesehatan bagi karyawan di sejumlah perusahaan. (Islah)