SURABAYA, SC- Pekerja, terlepas dari apapun profesinya, selalu memiliki risiko. Untuk itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Anggoro dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Siloam Surabaya bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin sekaligus menjenguk salah seorang pasien yang dirawat di rumah sakit setempat karena mengalami kecelakaan kerja, Jumat (4/3/2022).
Pasien tersebut bernama Agung Dwi Cahyono. Dia merupakan seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol). Dirinya mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan.
Sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala (Trepanasi) yang dilalui Agung. Namun, hingga saat ini dirinya masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah menelan biaya Rp1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.
Diketahui, Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan. Yaitu, JKK dan JKM sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami,” tegas Anggoro.
Ketua Satgas Gojek Surabaya, Agus Bandrio pun sangat mengapresiasi dan akan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Dirinya menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada.
Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.
Sobibabtur, isteri dari Agung pun mengaku merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Dirinya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang suami dan keluarganya dapatkan selama ini.
Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.
Selepas terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja.
BACA JUGA: Strategi Pengelolaan Dana JHT BPJAMSOSTEK Dapat Pengakuan Internasional
Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS Siloam untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.
Kerja sama dengan rumah sakit untuk PLKK ini tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
Kerja sama ini pun sangat penting. Mengingat, dari total 234.370 peristiwa kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.
“Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga,” tegasnya.
Sementara itu, PPS Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cirebon , Dedi Supriyadi mengatakan, kejadian kecelakaan kerja beberapa hari lalu yang menimpa salah seorang ojol di Surabaya merupakan bukti betapa penting manfaat dari program perlindungan BPJAMSOSTEK kepada seluruh pekerja di Indonesia.
”Kecelakaan merupakan hal yang tidak bisa kita hindarkan dan kapan saja bisa terjadi tanpa kita sadaru, tetapi dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya semua sudah ditanggung oleh BPJAMSOSTEK ” kata Dedi.
Manfaat dari program BPJAMSOSTEK, imbuh Dedi, sangat besar ketika terjadi kecelakaan. Yakni biaya perawatan seluruhnya akan ditanggung hingga tak terbatas. Selain itu, pekerja juga akan mendapatkan santunan upah ketika masa perawatan.
“Manfaatnya cukuplah besar, yang mana seluruh biaya perawatan pada saat di rumah sakit akan ditanggung seluruhnya oleh pihak BPJAMSOSTEK, dan juga akan mendapatkan santunan upah yang diberikan yakni upah utuh 100 persen selama 12 bulan pertama, serta seterusnya 50 persen sampai sembuh dan bisa bekerja kembali ” tambahnya.
Selain perawatan dan santunan upah, Dedi memaparkan, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan jaminan kematian ketika kecelakaan mengakibatkan kehilangan nyawa seseorang kepada ahli waris keluarga peserta.
“Jaminan yang diberikan yakni sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta dan juga memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetapi akibat kecelakaan kerja dengan maksimal sebesar Rp174 juta,” pungkasnya. (Ril)