KOTA CIREBON, SC- Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Cirebon Bersih (AMPCB) mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang tengah menangani kasus penjualan benda cagar budaya Pompa Air Riol Ade Irma Suryani.
Bentuk dukungan itu disampaikan langsung aktivis AMPCB kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon yang diwakili Kasi Intel Kejari setempat, Kamis (19/5/2022).
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Cirebon Bersih, Muhammad Agung Sentosa mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor Kejari Kota Cirebon guna memberikan dukungan dan mengawal kasus penjualan Pompa Air Riol Ade Irma Suryani yang masuk dalam benda cagar budaya.
“Ini bentuk dukungan dan mengawal proses hukum karena menurut kami ini sudah tidak sesuai dengan harapan,” kata Agung kepada wartawan usai audiensi.
Menurut Agung, kasus penjualan riol ini ada kejanggalan. Dirinya meyakini ada pejabat tinggi yang terlibat dari kasus tersebut.
“Yang tidak sesuai ini pada struktural yang berkaitan dengan ASN, panitia lelang, penanggung jawab aset sehingga terkesan yang kena hanya di bawah saja,” kata Agung.
BACA JUGA: Setelah Dianiaya Hingga Pingsan, NN Diperkosa Dua Pemuda
Untuk itu pihaknya berharap, Kejari Kota Cirebon untuk terus mendalami kasus tersebut. AMPCB, menurut Agung, siap membantu mengungkap kasus tersebut.
“Setelah pertemuan hari ini, kedepannya akan ada pertemuan kembali, kami akan terus dorong Kejari untuk menyelesaikan kasus ini sampai ke akarnya,” ujarnya.
Sementara itu, mewakili Kejari Kota Cirebon dan Kasi Pidsus, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi menyampaikan apresiasi kepada AMPCB yang memberikan dukungan kepada jajarannya dalam menangani kasus penjualan riol tersebut.
BACA JUGA: Cemburu, Suami Bakar Rumah Mertua
“Kita menerima dukungan dari teman-teman Aliansi Masyarakat Peduli Cirebon Bersih, mengenai kasus yang sedang kami tangani,” kata Slamet.
Slamet menyebutkan, selain memberikan dukungan kedatangan AMPCB juga membawa serta beberapa alat bukti yang diduga kuat ada kaitannya dengan kasus tersebut.
“Tadi mereka memberitahukan alat-alat bukti, karena masih proses penyidikan ya kita terima,” tandasnya.
BACA JUGA: Dua Pencuri Motor di Arjawinangun Ditangkap Polisi, Pelakunya Warga Gegesik Kidul dan Bringin
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan empat orang tersangka pada kasus penjualan Pompa Air Riol Ade Irma Suryani yang tercatat sebagai benda cagar budaya. Keempat tersangka itu yakni, Widiantoro Sogit Rahardjo (ASN-Camat Kesambi), Lolok Tiviyanto (ASN-Kabid BMD BPKPD), Pedro (swasta) dan Anton (swasta).
Dalam keterangan resminya, pihak Kejaksaan menyebut, kerugian negara atas kasus penjualan pompa air riol tersebut sedikitnya mencapai Rp510 juta.
Informasi yang dihimpun Suara Cirebon menyebut, kasus itu berawal saat tahun 2019 lalu, Badan Keuangan Daerah (BKD) membuat surat yang ditujukan kepada Wali Kota Cirebon melalui Pj Sekretaris Daerah (Pj Sekda) saat itu, H Anwar Sanusi dengan Nomor Surat: 028/-BKD, Perihal Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah tertanggal 4 September 2019 dan ditandatangani serta dicap resmi Pj Sekda.
BACA JUGA: Tak Indahkan Suasana Bulan Ramadhan, Belasan Pasangan Mesum Terjaring Razia Pekat
Selanjutnya, proses administrasi dan surat serta proposal penghapusan aset pun berlanjut dan pada pelaksanaannya melibatkan pihak swasta sebagai kontraktor.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi SH MH menjelaskan, kasus tindak pidana penjualan pompa riol tersebut telah memasuki tahap penyidikan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk saksi ahli.
Pihaknya juga telah melakukan penyitaan juga terhadap sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini. Sehingga, terhitung 7 April 2022 pihaknya telah meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan empat tersangka.
BACA JUGA: Pasang Tarif Rp.500 Ribu per Malam, 2 Wanita Jajakan Jasa Begituan Melalui MiChat
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim Jaksa penyidik diperoleh bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP,” ujar Umaryadi. (Surya)