MAJALENGKA, SC- Akibat terbakar rasa cemburu terhadap istrinya,seorang suami berinisial KP membakar rumah rumah milik mertuanya, Senin (25/4) kemarin. Akibat aksi nekat pria tersebut rumah milik orang tua istrinya di Blok Cikondang, Desa Sukamaju, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka terbakar.
Hubungan KP dengan istrinya yang berinisial PN memang kurang harmonis sejak beberapa tahun terakhir. Meski demikian keduanya masih terikat pernikahan. Hubungan keduanya makin renggang setelah PN yang masih berstatus istri pelaku memilih kembali, dan tinggal di kediaman orangtuanya.
“Motifnya KP membakar rumah ini karena dibakar api cemburu, karena istrinya diketahui sudah memiliki laki-laki lain. Padahal mereka masih dalam hubungan suami istri,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Selasa (26/4/2022).
BACA JUGA: Pasang Tarif Rp.500 Ribu per Malam, 2 Wanita Jajakan Jasa Begituan Melalui MiChat
Pelaku yang mengetahui istrinya memiliki pria pujaan lain langsung mencari istrinya dengan mendatangi rumah mertuanya. Namun sayangnya, istrinya sedang tidak berada di rumah. Pelaku lalu mengeluarkan ancaman dan meminta istrinya segera keluar untuk menemui.
“KP ini berada di dalam rumah dengan mengacungkan Celurit, dia mengancam apabila dalam waktu 45 menit istrinya tidak dihadirkan maka dia akan membakar rumah tersebut,” ujar Kapolres.
Terlanjur kesal kata Kapolres,KP langsung membakar rumah mertuanya dengan menggunakan bahan bakar jenis Pertalite. Sehingga rumah milik SN itu hangus pada bagian dalam rumahnya.
“Kita mendatangi TKP dan mendapatkan ada sebuah rumah dalam posisi sedang terbakar dan sedang dibantu oleh warga untuk dipadamkan,” kata Kapolres.
BACA JUGA: 450 Personel Gabungan Siap Amankan Arus Mudik
Tidak ada korban jiwa dalam aksi ini. Hanya bagian dalam rumah milik orang tua istrinya hangus terbakar. Aksi nekat pelaku menyebabkan kerugian materi yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, kerugian materil Rp 150 juta,” jelasnya.
Pelaku sendiri sudah berhasil diamankan polisi. Karena perbuatan nekatnya, pelaku dipastikan tak bisa merayakan Lebaran bersama keluarganya. Aksinya membakar rumah mertuanya berujung ancaman penjara selama 12 tahun.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 187 juncto 368 juncto 406 KUHPidana dengan ancam pidana paling lama dua belas tahun penjara,” tambahnya.(Abr)