TIM gabungan dari Satpol PP Kabupaten Cirebon, TNI dan Polri menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon, Jumat (15/4/2022) malam. Razia menyasar sejumlah kamar hotel dan kos-kosan di wilayah Kecamatan Kedawung dan Beber.
Hasilnya, belasan pasangan diduga mesum dan dua pekerja seks komersial (PSK) yang bertransaksi melalui aplikasi MiChat diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk didata dan dibina.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Dadang Priyono menjelaskan, razia pekat tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi bulan Ramadhan. Berbagai jenis pekat termasuk peredaran miras di bulan Ramadhan ini juga turut ditertibkan.
BACA JUGA: Pasang Tarif Rp.500 Ribu per Malam, 2 Wanita Jajakan Jasa Begituan Melalui MiChat
Ia menerangkan, dalam razia tersebut, tim mendapati pasangan bukan suami istri tengah berdua-duaan di kamar.
“Kita melakukan razia di dua kecamatan, yakni kecamatan Kedawung dan Beber,” kata Dadang.
Dalam razia tersebut, tim juga mengamankan dua wanita PSK menawarkan diri melalui aplikasi MiChat. Keduanya mengaku memasang tarif kencan Rp 500 ribu per malam.
BACA JUGA: Tinggalkan Pasangan di Kamar Hotel, Pemuda Kabur saat Razia Pasangan Mesum
“Kedua wanita PSK ini memasang tarif rata-rata Rp500 ribu per malam,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Dadang, tim juga mengamankan 123 botol miras berbagai merk dan 27 miras oplosan jenis ciu. Ratusan botol miras tersebut diamankan dari “pemain lama” yang berlokasi di dua kecamatan di Kabupaten Cirebon, yakni Kecamatan Gunung Jati dan Kecamatan Plumbon.
“Rata-rata mereka adalah pemain lama,” terangnya. (Islah)