MATA berharap seluruh unsur elemen masyarakat juga dapat bersama-sama mengawal lapdu yang dilaporkan, demi tegaknya supremasi hukum di kabupaten Majalengka.
BACA JUGA: Kejaksaan Majalengka Dalami Dugaan Korupsi di BPR Sukahaji
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka melalui Kasi Intel Elan Jaelani saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi di PUTR menjelaskan, Kejati Jabar telah melimpahkan lapdu MATA pada Kejari Majalengka. Limpahan laporan MATA itupun, kata Elan sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Majalengka. Dan hasilnya sudah dilaporkan pada Kejati Jabar.
“Kasus ini merupakan pelimpahan dari Kejati, kemudian kami tindaklanjuti. Hasilnya sudah kami dilaporkan. Untuk selanjutnya kami masih menunggu perintah,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MATA melaporkan adanya dugaan korupsi pada sejumlah pembangunan yang pendanaanya bersumber dari APBD Tahun 2020. Tak tanggung-tanggung dugaan korupsi yang dilaporkan MATA mencapai Rp11,9 miliar. (Abr)