“Sebenarnya (MoU, red) sudah terjadwal di minggu ini, tapi karena ada kegiatan lain jadi belum terlaksana, mungkin minggu depan. Rencananya (penandatanganan MoU, red) di pendopo,” kata Yadi.
BACA JUGA: Bupati Siap Bahas Perbatasan dengan Wali Kota Cirebon
Ia menjelaskan, keputusan tentang perbatasan kedua daerah sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 75 Tahun 2018. Dalam Permendagri tersebut, kata Yadi, memang ada beberapa titik yang harus segera ditindaklanjuti oleh kedua pemerintahan daerah dalam bentuk berita acara atau bahkan MoU.
Ia mencontohkan, salah satu titik yang harus segera ditindaklanjuti adalah titik koordinat 13 yakni Kelurahan Sukapura. Karena, titik tersebut merupakan poin penting yang juga diketahui ketika pihaknya kroscek ke lapangan minggu kemarin.
“Itu perlu segera ditindaklanjuti dan itu poin pentingnya ketika kami turun ke lapangan kemarin,” tandasnya.
Senada, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Cirebon, Mastara, mengatakan, sebenarnya pertemuan Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis dan Bupati Cirebon, H Imron untuk membahas batas wilayah kedua sudah dijadwalkan. Namun karena terbentur dengan kesibukan masing-masing, rencana pertemuan dijadwal ulang.
“Kami menyesuaikan waktu karena keduanya mempunyai kesibukan masing-masing yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga nanti kita akan jadwal ulang dalam waktu dekat,” kata Mastara, saat dikonfirmasi wartawan di halaman Balai Kota Cirebon, Jumat (1/7/2022) kemarin.