Atas laporan tersebut, imbuih Arief, terduga pelaku sudah diamankan Satreskrim Polresta Cirebon sejak 6 September. Kemudian pada tanggal 7 pelaku langsung dilakukan penahanan setelah pihaknya mendapatkan hasil visum.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Amankan 17 Tersangka, Dari Pencurian Hingga Pencabulan
“Selain tindak kekerasan fisik, ternyata korban diduga mengalami kekerasan seksual. Sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujar Arif.
Arif mengatakan, Polresta Cirebon tidak ingin terburu-buru dalam penanganan kasus tersebut. Ia ingin penanganan secara hati-hati karena demi kepentingan korban.
“Termasuk perlindungan identitas korban dan keluarga juga tidak boleh dipublikasikan, demi kepentingan masa depan anak dalam hal ini korban,” tuturnya.
BACA JUGA: Miliki Orientasi Seks Menyimpang dan Cabuli Bocah, Marbot Musala Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Penangkapan terhadap tersangka CH, menurut Arif, membuktikan pihaknya tidak tebang pilih atas penanganan kasus tersebut, meskipun tersangka merupakan anggota Polri.
“Seluruh jajaran Polresta Cirebon berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan, pelaku sudah dilakukan penahan dan sampai hari ini (kemarin, red) sudah hari ke-19 dalam penahanan Polresta Cirebon. Ini menandakan Polresta Cirebon tidak tebang pilih,” tegasnya.