SEORANG pria lanjut usia (lansia) berinisial HS (64) diamankan Satreskrim Polresta Cirebon. Pria yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menyampaikan, dugaan tindak pencabulan tersebut terjadi pada 14 Juni 2022 lalu. Tindakan bejat berawal saat pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp20.000 kepada korban.
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah gudang sepi di sekitar musala setempat. Di dalam gudang kosong tersebut, kata Anton, pelaku langsung memaksa korban yang masih berusia 10 tahun itu untuk melihat video porno yang ada di gawainya. Tak lama berselang, pelaku langsung meminta korban untuk melucuti celananya kemudian langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
BACA JUGA: Bejat, Pansiunan PNS di Cirebon Suruh Bocah 12 Tahun Nonton Film Porno Lalu Dicabuli di Gudang
“Ada ancaman kekerasan pada saat korban masuk ke dalam gudang, dimana pelaku menarik dan mendorong korban hingga terlentang di lantai. Korban juga diancam untuk tidak melaporkan tindakan pelaku tersebut kepada siapapun,” ujar Anton, Rabu (13/7/2022).