Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polresta Cirebon juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya baju, celana batik pendek, celana dalam milik korban dan handphone milik pelaku yang di dalamnya terdapat sejumlah video porno.
BACA JUGA: Belasan ABG Cabuli Anak di Bawah Umur
Ditambahakan Anton, hasrat itu muncul karena pelaku sering menonton video-video porno yang ada di dalam gawainya. Pelaku pencabulan, HS diketahui memiliki orientasi seks yang menyimpang. Dimana, pelaku selalu membawa celana dalam milik korban di dalam saku celananya.
“Pelaku ini pensiunan PNS. Dia sebagai marbot musala yang ada di dekat lokasi kejadian. Pelaku kita jerat dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya seraya menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban dalam rangka trauma healing. (Islah/Sukirno)