SUARACIREBON.COM,- Pemerintah Kabupaten Cirebon berada dalam posisi sulit. Pasalnya, struktur gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dibebankan kepada pemerintah daerah (Pemda).
Karena itu, Pemda harus memutar otak untuk menyesuaikan program pembangunan dengan kebutuhan pembiayaan P3K. Akibatnya, Pemda harus melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan dan memangkas program-program atas munculnya pembiayaan P3K.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Suratmo, mengatakan, Kabupaten Cirebon, sudah lebih dari tiga kali melakukan pengangkatan P3K. Di tahap pertama ada 1.715 pegawai honorer yang diangkat menjadi P3K. Tahap berikutnnya ada 1.264 pegawai dan pada tahap akhir rencananya 981 pegawai.
BACA JUGA: Kecewa Hasil Audiensi Penambahan Kuota P3K Nakes, FPHNIC: Alasan SKPD hanya Membuat Kami Sedih
Jika ditotal, menurut dia, jumlahnya lebih dari 3.000 P3K yang selanjutnya menjadi beban Pemda untuk penggajiannya. Tidak hanya itu, sesuai Undang-Undang ASN, P3K juga berhak atas gaji ke-13 dan 14 yang skema pemberiannya juga menjadi beban Pemda.