“Jadi, jangan melalui sponsor yang tidak jelas PT-nya. Masyarakat bisa konsultasi ke Disnaker untuk daftar ke P3MI yang legal,” ujar Novi.
Tujuannya, menurut Novi, agar ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Disnaker bisa melacak menggunakan sistem dan mengomunikasikannya dengan KBRI melalui atase ketenagakerjaan tempat PMI bekerja.
Bahkan, Disnaker juga bisa memfasilitasi P3MI agar bertanggung jawab mengentaskan permasalahan yang dihadapi PMI.
BACA JUGA: Peringati HKN Dinkes Ajak Masyarakat Mandiri Lawan Covid-19
“Untuk memberikan fasilitasi perlindungan terhadap PMI-PMI yang mau pulang ke Indonesia atau bermasalah, fasilitasinya dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah hingga kepada keluarga PMI rumah. Untuk keluarga PMI kita bekerja sama dengan DPPKBP3A [Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlingungan Anak],” terang Novi.
Ia menjelaskan, faktor-faktor terjadinya permasalahan pada PMI di antaranya, gaji yang belum dibayar, habis kontrak dan kesulitan pulang, sakit, klaim asuransi, meninggal dunia, kecelakaan kerja, penganiayaan, hilang kontak, ditahan di luar negeri, direkrut tidak sesuai prosedur, tidak sesuai dengan perjanjian kerja, pelecehan seksual atau perkosaan, mengundurkan diri dan lainnya.
BACA JUGA: Peringati HKN, RSUD Waled Gelar Donor Darah