Menurut Novi, permasalahan yang dialami PMI tidak hanya terjadi di satu negara tujuan, tapi di sejumlah negara tujuan dari mulai Timur Tengah, Malaysia dan negara ASEAN lainnya.
Selain itu, Disnaker juga mengajak kepada para sponsor atau yang memproses keberangkatan PMI secara individu, untuk membuka cabang P3MI di Kabupaten Cirebon. Hal itu, agar proses penempatan PMI menjadi legal.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Satu Hari Langsung Aktif, Kabupaten Cirebon Sandang Predikat UHC
“Artinya, biar menjadi resmi, silakan (buka cabang, red) kita bantu prosesnya. Sejauh ini ada beberapa yang kita rekomendasi untuk buka cabang. Kalau resmi kan lebih nyaman dan PMI bisa kita lindungi,” ujarnya.
Disinggung permasalahan yang dialami PMI di Timur Tengah dalam kondisi masih moratorium, Novi mengaku belum menerima pengaduan dari masyarakat atau keluarga PMI. Karena, proses penanganan kasus yang dialami PMI harus ada pengaduan terlebih dahulu ke Disnaker.
BACA JUGA: Masih Banyak Perusahaan “Nakal”, Tak Daftarkan Pekerjanya dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan