SUARA CIREBON – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon mencatat, sampai Oktober 2022 ini masih ada 48 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon yang bermasalah.
Permasalahan tersebut muncul, mayoritas karena proses rekrutmen yang tidak sesuai prosedur.
Hal itu dikemukakan, Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/11/2022).
BACA JUGA: Minat Masyarakat Kerja ke Luar Negeri Meningkat
Novi mengatakan, untuk menekan PMI asal Kabupaten Cirebon yang proses memberangkatannya tidak sesuai prosedur, pihaknya bakal menggandeng pemerintah desa (pemdes) dan pihak kecamatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri.
Menurut Novi, cara yang benar ketika hendak bekerja ke luar negeri adalah melalui agen atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal.
BACA JUGA: Penyalur PMI Ilegal Lebih Banyak, Ini Kata Wamen Ketenagakerjaan Afriansyah Noor