Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto menyampaikan, pada tahun 2022 ini Disnaker mencatat sebanyak 9.000 lebih warga Cirebon yang memilih bekerja di luar negeri. Novi menyebut, mayoritas pekerja migran asal Kabupaten Cirebon memilih Taiwan sebagai negara tujuan.
Novi mengakui, angka kasus yang menimpa pekerja migran asal Kabupaten Cirebon juga masih cukup tinggi. Pada tahun 2022 ini, pihaknya mencatat ada sebanyak 51 laporan kasus yang menimpa pekerja migran.
“Kasusnya kebanyakan karena menjadi pekerja nonprosedural (ilegal),” kata Novi.
BACA JUGA: Dewan Desak Penyelesaian Lahan Kutiong dan Sentiong, Pemkot Cirebon Diminta Bertindak Tegas
Untuk mengantisipasi kasus terhadap pekerja migran kembali terjadi, Novi berharap adanya sinergitas antarinstansi, mulai dari desa hingga pemerintah pusat. Dengan adanya sinergitas itu, diharapkan kasus yang menimpa pekerja migran bisa diminimalisir dan bisa segera tertangani.
“Kalau sinergitas ini bisa terjalin, maka angka kasus bisa ditekan,” ujar Novi.
Adapun butir kesepakatan atau MoU tersebut yakni, sinergi dalam pemberantasan sindikasi penempatan ilegal PMI sesuai kewenangan para pihak, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi PMI yang berasal dari Kabupaten Cirebon.