SUARA CIREBON – Sengketa lahan antara warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih berlanjut.
Warga yang merasa dirugikan dengan klaim PT KAI akhirnya mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (27/12/2022) kemarin.
Persoalan itu direspons Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dengan menghadirkan pihak PT KAI Daop III Cirebon dan kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon.
Untuk diketahui, sengketa lahan itu bermula saat PT KAI mencoba menertibkan lahan seluas 3.000 meter persegi yang dikuasai warga setempat, dari total 11.000 meter atau 1,1 hektare yang bersertifikat kepemilikan atas nama PT KAI.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Darusa menyampaikan, gugatan masyarakat atas lahan yang disengketakan tersebut karena, mereka telah menempati lahan itu selama puluhan tahun dan merupakan warisan leluhur.
Menurut Darusa, dalam pemahaman warga lahan tersebut bukan milik PT KAI, melainkan warisan leluhur mereka.
BACA JUGA: Hari Ini Ratusan Kepala Sekolah Dirotasi, Disdik Kabupaten Cirebon Jamin Tak Ada Transaksional