SUARA CIREBON – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon mewanti-wanti agar tidak menggunakan sarana ibadah, yakni masjid dan musala untuk kegiatan politik praktis.
Kasi Pembinaan Masyarakat (Bimas) Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, Muh Khuailid mengatakan, terkait hal itu pihaknya sudah mendorong semua Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menyosialisasikan kepada para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Musala di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya kata Khuailid, hal itu penting untuk dilakukan untuk menghadapi tahun politik yang sudah di depan mata. Bahkan, imbauan tersebut sudah ia sampaikan melalui para kepala KUA di Kabupaten Cirebon.
“Saya atas nama kantor Kemenag mengimbau para ketua DKM dan musala untuk menjaga masjid dan musala dari kegiatan-kegiatan politik praktis. Karena tempat itu pyur untuk sarana ibadah dan pendidikan, jangan sampai dikotori kepentingan tersebut,” ujar Muh Khuailid, Kamis, 9 Februari 2023.
Kendati demikian, Khuailid menjelaskan, arti dari kepentingan politik praktis sendiri memang sangat luas.
Yaitu, kata dia, bisa berupa pemasangan spanduk atau bahkan secara terang-terangan mengkampanyekan diri untuk dipilih, baik sebagai anggota DPRD, DPR RI, DPD, bupati, wakil bupati, hingga kuwu.