SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Cirebon pada Pemilu 2024, tidak mengalami perubahan alias sama dengan Pemilu 2019 yakni 7 dapil.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, dari tiga skema dapil yang diajukan pihaknya, ternyata KPU RI lebih memilih opsi pertama yakni tidak ada perubahan dapil sesuai Pemilu 2019 silam.
Tiga sekema tersebut, pertama tidak ada perubahan dapil sama seperti Pemilu 2019 yakni 7 dapil.
Sekema kedua, ada perubahan dapil yakni dengan menggeser beberapa kecamatan namun tidak mengubah jumlah dapil yang sudah ada.
Dan skema ketiga ada perubahan total dimana hanya ada 5 dapil di Kabupaten Cirebon dari sebelumnya 7 dapil.
“Kami memberikan tiga opsi ke KPU pusat, dimana salah satu opsinya adalah tidak ada perubahan dapil atau sama dengan pemilu 2019. Opsi ini yang ditetapkan KPU,” ujar Sopidi, saat menjelaskan Keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, Rabu (8/2/2023).
BACA JUGA: Polresta Cirebon Kawal Proses Pemilu 2024 dari Awal hingga Akhir