Sedangkan pasangan pengantin yang melaksanakan pernikahan di kantor KUA, jumlahnya hanya 677 pernikahan.
Kemudian pasangan yang menikah dengan mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ada 41 pernikahan dan itsbat nikah 18.
“Permintaannya masih jauh lebih banyak di luar kantor, kalau di rumah mungkin karena secara kultur disertai selametan atau hajatan dengan mengundang tetangga,” ujar Khuailid, di kantornya, Rabu (8/2/2023).
Menurut Muh Khuailid, tempat pelaksanaan pernikahan tersebut lebih sebagai pilihan masyarakat saja. Pasalnya, pengajuan pernikahan merupakan hak masyarakat.
Sehingga, masyarakat berhak menentukan tempat pelaksanaan pernikahan.
“Ingin pernikahannya dimana, bisa di KUA atau di luar kantor KUA yaitu di rumah, gedung dan lainnya,” kata Khuailid.
BACA JUGA: Permohonan Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur Kota Cirebon Menurun