SUARA CIREBON – Angka permohonan dispensasi nikah untuk anak di bawah umur 19 tahun di Kota Cirebon menurun.
Bedasarkan data Pengadilan Agama (PA) pada tahun 2022 hanya mengeluarkan 14 permohonan. Sedangkan pada tahun 2021 lalu mencapai 55 permohonan.
“Jika bedasarkan angka turun. Namun, kami masih mengkaji apa penyebabnya,” kata Ketua PA Kota Cirebon, Achmad Cholil kepada wartawan, belum lama ini.
BACA JUGA: Ratusan Remaja di Indramayu Hamil Duluan, Ajukan Dispensasi Nikah Dini
Yang dikhawatirkan, kata Cholil, penurunan angka bukan karena kesadaran masyarakat. Namun, sulitnya mengajukan dispensasi nikah. Hal ini, bedasarkan Peraturan MA, bahwa dispensasi nikah harus memenuhi syarat administrasi.
“Saya pernah menjadi peneliti di tim litbang Mahkamah Agung, hasil penelitiannya bahwa jumlah permohonan dispensasi nikah trend-nya menurun sejak ada Peraturan MA yang mengatur syarat diprosesnya permohonan dispensasi nikah,” paparnya.
BACA JUGA: Pernikahan Dini di Majalengka Masih Marak, Jumlahnya Mencapai 249 Anak, Ini Faktor Penyebabnya