Ia menjelaskan, pernikahan di luar kantor KUA dan di kantor KUA sebenarnya tidak ada bedanya.
Hanya saja, jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka akan dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu.
Dimana, biaya yang disetor pihak wali atau calon pengantin tersebut akan masuk ke kas Negara.
“Kalau (pernikahan, red) di kantor KUA itu nol rupiah, di luar kantor ada setoran ke Negara 600 ribu. Dan kalau pernikahan di kantor KUA itu ada balai nikah dengan hiasan sederhana,” tuturnya.***
BACA JUGA: Kota Cirebon Launching Vaksinasi Booster Kedua, Pelaku Pelayanan Publik Pelaksana Pertama
Page 3 of 3