SUARA CIREBON – Saat ini pernikahan di balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) tengah tren di kota-kota besar.
Bahkan, media sosial pun ramai mengabarkan para selebgram hingga artis yang melaksanakan pernikahan di KUA.
Namun, hal berbeda justru terjadi di Kabupaten Cirebon.
Tren pernikahan di Kabupaten Cirebon lebih banyak dilaksanakan di rumah atau di gedung dan tempat lainnya ketimbang di balai nikah KUA.
BACA JUGA: Rela Undur Akad Nikah Demi Integritas, Upit Hadiri Pelantikan PKD Kenakan Baju Pengantin
Padahal, menikah di balai nikah KUA tidak dipungut biaya alias nol rupiah.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Kabupaten Cirebon, Muh Khuailid, mengatakan, pada tahun 2022 kemarin, Kemenag mencatat jumlah peristiwa pernikahan di luar KUA atau pernikahan yang dilaksanakan di rumah, gedung dan tempat lainnya mencapai 19.803 pernikahan dari total peristiwa pernikahan sebanyak 20.539.
BACA JUGA: Permohonan Dispensasi Nikah di Kabupaten Cirebon Turun Signifikan