Ditambahkannya, dirinya mengakui dari hasil audiensi warga diberi waktu hingga lebaran tenggat waktu itu diberikan agar warga bisa membongkar bangunannya sendiri sebelum dibongkar oleh satpol PP Kabupaten Cirebon.
“Kami ingin dalam pelaksanaannya berjalan kondusif, jadi warga ada kesempatan untuk membongkar sendiri, yang pasti setelah lebaran harus dibongkar,” ungkapnya.
Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), Dadang mengakui keberadaan bangunan liar itu menganggu saluran sekunder milik DPUTR bahkan sebelum menjamur sepeti sekarang ini, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan teguran sejak tahun 2018.
“Pada 2018, objek di atas saluran irigasi ini pernah mendapat teguran, namun seiringnya waktu justru semakin banyak bangunan liar yang berdiri diatas saluran sekunder ini,” jelasnya.***
BACA JUGA: Penangkapan Terduga Teroris di Cirebon, Rumah Kontrakannya Sudah Kosong