SUARA CIREBON – Pemerintah Kecamatan Astanjapura, Kabupaten Cirebon, menggelar audensi antara penghuni bangunan liar dengan unsur Muspika Kecamatan Astanajapura, Satpol PP dan Dinas PUTR, Kamis, 9 Februari 2023.
Hal tersebut menindaklanjuti dari mundurnya pelaksanaan penertiban bangun liar di Desa Kanci, Kecamatan Astanjapura, yang direncanakan pada Senin, 6 Februari 2023 lalu, dikarenakan para penghuni Bangli ingin ada audensi dengan semua pihak.
Audiensi itu berlangsung alot dan sempat terjadi perdebatan dengan sejumlah warga yang menempati bangunan liar di sepanjang aliran irigasi Desa Kanci, warga tidak ingin bangunannya dibongkar tanpa ada kompensasi.
Salah seorang warga setempat, Ani Tarsini, dirinya menyayangkan pembongkaran dilaksanakan setelah banyaknya bangunan yang berdiri.
Seharusnya, kata dia, kalau memang itu melanggar kenapa saat baru satu atau dua bangunan tidak segera ditertibkan, yang pada akhirnya merembet ke yang lain.
“Karena melihat meraka juga dibiarkan, jadi pada ngikutin ngebangun di situ,” ujarnya.
Dirinya pun mengatakan, kebanyakan dari mereka yang menempati bangunan liar dapat membeli. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang harus berhutang agar bisa membeli bangunan tersebut.
“Saya saja dapat ngutang, dan belum lunas,” jelasnya.
BACA JUGA: Pansus Cirebon Timur Mandiri Dibentuk Bulan Depan