SUARA CIREBON – Sejumlah masyarakat mempersoalkan iuran BPJS Kesehatan terkait rencana peleburan kelas ruang rawat inap pasien JKN menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan berencana menghapus kelas ruang rawat inap BPJS Kesehatan 1, 2, 3 dan diubah menjadi 1 kelas saja yaitu KRIS.
Rencana perubahan kelas ruang rawat inap BPJS Kesehatan menjadi KRIS itu pun mendapat respons dari masyarakat dengan mengisi kolom komentar suaracirebon.com yang memuat terkait informasi tersebut.
BACA JUGA: Penghapusan Ruang Rawat Inap Pasien BPJS, Rumah Sakit Wajib Sesuaikan 12 Kriteria KRIS
Jamal salah satunya. Ia meminta, jika ruang rawat inap pasien BPJS Kesehatan diseragamkan menjadi KRIS, maka iuran pun harus diseragamkan pula.
“Kenapa kelasnya dibikn seragam (kelas standar) sementara iurannya masih yg lama dipakai, harusnya seragam juga…….satu nilai….,” tulis Jamal di kolom komentar suaracirebon.com, Minggu, 12 Februari 2023.
Hal yang sama pun diungkapkan Mamik. Ia mempertanyakan soal iuran BPJS Kesehatan jika kelas rawat inap disamakan menjadi KRIS.
“Jika demikian kenapa iuran tidak disamakan saja?,” tukasnya di kolom komentar suaracirebon.com, Senin pagi, 13 Februari 2023.
BACA JUGA: Kelas Ruang Rawat Inap Pasien BPJS Dihapus, Menkes Siapkan KRIS