Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti pun memastikan, kendati akan beralih ke KRIS, iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini masih tetap dan belum ada perubahan.
Hal itu ditegaskan, Ali Ghufron di kawasan DPR RI Jakarta pada Jumat, 10 Februari 2023.
Perubahan kelas ruang rawat inap BPJS Kesehatan menjadi KRIS ini dilaksanakan secara bertahap dan ditargetkan dapat teralisasi di seluruh rumah sakit di Indonesia hingga tahun 2025 mendatang.
Tahapan perubahan rawat inap pasien BPJS Kesehatan menjadi KRIS tersebut akan dilaksanakan mulai tahun 2023 ini dan tinggal menunggu dikeluarkannya Peraturan Presiden.
BACA JUGA: Kelas Rawat Inap BPJS Diubah Jadi KRIS, VIP dan VVIP Tetap Ada, 12 Kriteria Ini Wajib Dipenuhi RS
Belum adanya perubahan iuran BPJS Kesehatan terkait rencana KRIS ini mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Untuk itu, pada tahun 2023 ini pun belum ada rencana perubahan iuran BPJS Kesehatan terkait KRIS tersebut.
Besaran iurannya masih sama seperti tahun 2022. Bahkan, jaminan iuran BPJS Kesehatan ini akan terjaga hingga tahun 2024 mendatang.
Lantas, berapakah iuran BPJS Kesehatan tersebut?
BACA JUGA: Kelas Ruang Rawat Inap BPJS Bakal Dihapus Diganti KRIS, RSUD Arjawinangun sudah Siap