Pasalnya, menurut Fahmi, daerah tersebut masih tercatat sebagai wajib pajak Kabupaten Cirebon.
“Kita masih menarik PBB sesuai Nomor Objek Pajak (NOP). Soalnya secara ketentuan belum jelas titik batas antara kota dan kabupatennya hanya kordinat dari Kemendagri saja,” kata Fahmi.
Ia menjelaskan, banyak warga perumahan Saputra yang datang ke Bapenda Kabupaten Cirebon untuk berkonsultasi terkait pemindahan wajib pajak ke Kota Cirebon.
Namun, lanjut Fahmi, untuk sertifikat tanahnya sendiri belum bisa di proses oleh BPN Kota Cirebon maupun Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Stok Beras Aman, Tapi Harga Masih Tinggi, Pengamat: Pengaruh Gagal Panen dan Kegagalan Bulog
“Minimalnya ada MoU terkait titik-titik batas wilayah, agar mereka bisa mengetahui rumahnya masuk wilayah kota apa Kabupaten Cirebon. Dan BPN juga bisa memprosesnya,” jelasnya.
Kaur Pemdes Sutawinangun, Ahmad Komarudin pun membenarkan adanya 90-an rumah di desanya yang pembayaran PBB-nya ditarik oleh Pemkot Cirebon.
Padahal, kata Komarudin, sertifikat tanah warganya masuk BPN Kabupaten Cirebon.
Diungkapkannya, hal itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Padahal, wilayah tersebut bukan bagian wilayah yang masuk pemekaran.
“Benar, kurang lebih ada 90 rumah yang tersebar di RT 03, 04 dan 05,” tandasnya.***
BACA JUGA: Kasus Pemotongan Bansos di Mundu, Periksa 900 KPM, Polres Cirebon Kota akan Tetapkan Tersangka