Untuk itu dalam kesempatan ini, Yadi menegaskan, MoU antara Pemkab Cirebon dan Pemkot Cirebon yang sudah dilakukan itu bukan penegasan batas wilayah, melainkan untuk optimalisasi layanan publik di wilayah setempat.
Karena, kata Yadi, terkait batas wilayah tersebut ditentukan berdasarkan Permendagri Nomor 75 Tahun 2018.
“Nah, MoU yang dibangun itu untuk melakukan optimalisasi layanan publik di daerah perbatasan,” kata Yadi.
Artinya, diterangkan Yadi, dinas terkait dari dua pemda tersebut dipersilahkan untuk memberikan pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna, Raperda Pajak Daerah Solusi Tumpang Tindih Pungutan
Yadi menjelaskan, pada saat MoU pun Bupati Cirebon memerintahkan masing-masing dinas pengampu untuk segera melakukan langkah-langkah sesuai tupoksinya. Hal itu bertujuan agar semua permasalahan yang ada di wilayah perbatasan dapat terselesaikan.
Ia berharap, dari MoU tersebut ada perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh dinas-dinas teknis tersebut.
“Saya tidak bicara untung rugi, yang jelas optimalisasi layanan publik itu merupakan kewajiban pemda. Saya berharap hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi,” tukasnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati mengakui, pihaknya masih melakukan pemungutan PBB di wilayah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Cirebon tersebut, yakni di Perumahan Saputra, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung.
BACA JUGA: Siap-Siap, Pekan Ini Disperdagin Kabupaten Cirebon Bakal Distribusikan Minyakita di 7 Pasar