Ketua Fraksi NasDem, Asep Zaenudin Budiman, saat menyampaikan pandangan umum fraksi mengharapkan, raperda itu ketika sudah disahkan bisa menjadi solusi ketika terjadi pungutan daerah yang tumpang tindih dengan pusat.
“Kami mengharapkan agar dalam penyusunan raperda perlu menyesuaikan dengan peraturan tentang RTRW. Meliputi kawasan industri dan perdagangan. Terutama dalam mengatur mekanisme penyerahan,” ujar Asep.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna, Sejumlah Perda Desa Dicabut, Ini Daftarnya
Menurut Asep, Raperda Pajak dan Raperda Retribusi Daerah merupakan keharusan. Pihaknya meminta, Bupati untuk menyiapkan peraturan tekhnis terutama dalam bentuk Perbup.
“Peraturan tekhnis dibuat haruslah berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar, Anton Maulana, mengatakan, untuk Raperda Pajak dan Retribusi Daerah sangat penting untuk dibahas. Pasalnya, dalam APBD Kabupaten Cirebon tahun 2023 target pendapatan yang bersumber dari pajak daerah hanya sebesar Rp323 miliar.