SUARA CIREBON – Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada sejumlah wajib pajak di wilayah perbatasan antara Kabupaten Cirebon dengan Kota Cirebon ramai diperbincangkan.
Pemungutan pada wajib pajak di wilayah perbatan tersebut tepatnya di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, PBB di wajib pajak di desa setempat dipungut Pemkab Cirebon dari penduduk yang berstatus warga Kota Cirebon.
Dimana, sebanyak 40 wajib pajak milik warga Kota Cirebon di perbatasan tersebut, ditarik PBB oleh Pemkab Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa mengatakan, pihaknya sudah melakukan kroscek ke Pemerintah Desa (Pemdes) Sutawinangun, Kecamatan Kedawung.
Dari hasil kroscek dengan Kuwu Sutawinangun, kata Yadi, diketahui kondisi sebaliknya juga terjadi. Dimana, ada 90 wajib pajak yang merupakan warga Kabupaten Cirebon justru ditarik PBB-nya oleh Pemkot Cirebon.
“Jadi penduduk Kota Cirebon yang tadinya penduduk Kabupaten Cirebon ada 40 yang PBB-nya diambil pemerintah kabupaten, yang penduduk Kabupaten Cirebon yang diambil PBB-nya oleh Pemerintah Kota ada 90 KK, itu informasi dari kuwu,” ujar Yadi, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA: Dapil di Kabupaten Cirebon Tak Berubah, Tapi Jumlah Kursi Berubah, Bawaslu Petakan Pengawasan