SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon memastikan tidak ada perubahan signifikan dalam penetapan daerah pemilihan (dapil) Cirebon pada Pemilu 2024 mendatang.
Kendati demikian, Bawaslu Kabupaten Cirebon tetap menyiapkan sejumlah langkah pemetaan dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu 2024.
Hal itu dikemukakan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Cirebon, Minkhatul Maula, kepada awak media dalam konferensi pers yang dilaksanakan di sekretariat Bawaslu setempat, Selasa, 14 Februari 2023.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Cirebon Hitung Mundur Pileg 2024
Bawaslu Kabupaten Cirebon, lanjut Minkhatul, telah melakukan langkah-langkah pengawasan sebelum keputusan penetapan dapil dikeluarkan KPU RI.
Menurut Minkhatul, berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, Kabupaten Cirebon tetap dalam exsisting tujuh dapil seperti Pemilu 2019 lalu.
“Dalam pengawasan dapil, kami dari Bawaslu Kabupaten Cirebon telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Cirebon terkait pelaksanaan tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Minkha, sapaan akrab Minkhatul Maula.