2. Penderita penyakit yang tidak ada harapan sembuh.
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan, hal ini berdasar diagnosis pakar kesehatann atau dokter yang terpercaya di bidangnya atau berdasarkan keumuman yang terjadi, bahwa penderita penyakit seperti itu biasanya tidak dapat sembuh.
Ulama berbeda pandangan dalam menetapkan hukum bagi orang yang tidak mampu lagi berpuasa karena lanjut usia atau sakit yang tidak ada harapan sembuh :
1. Sebagian ulama berpendapat, orang tersebut tidak diwajibkan berpuasa.
Tetapi diwajibkan membayar fidyah, sebagai ganti setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah :
“Bagi orang-orang yang mampu menjalankan puasa (terdapat pilihan) untuk membayar fidyah berupa memberi makan seorang fakir miskin.” (AlBaqarah: 184)20
Ibnu Abbas berkata, “Ayat ini tidak dihapus (hukumnya). Yang dimaksud adalah lelaki dan wanita lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk berpuasa, hendaklah keduanya memberi makan seorang fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.” (HR Bukhari)