SUARA CIREBON – Kementrian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), membuka peluang mengurus sertifikat halal gratis.
Sertifikat gratis berlaku untuk umum. Dibuka bagi semua masyarakat yang punya usaha makanan dan minuman, terutama pedagang kecil evel Usaha Kecil Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
BPJH membuka fasilitas mengurus sertifikat halal gratis, termasuk bagi warung atau pedagang kecil, sampai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang.
Sertifikat halal gratis oleh pemerintah melalui BPJPH Kemenag ditujukan bagi masyarakat yang punya usaha seperti warung, kedai, gerobak jualan makanan dan minuman.
Sesuai aturan, nantinya pada tanggal 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal.
Karena itu, sebelum aturan wajib sertifikat halal diberlakukan, sejak saat ini, pemerintah melalui BPJPH Kemenag, membuka fasilitas mengurus sertifikat halal gratis.
Kewajiban mengantongi sertifikat halal, tidak hanya berlaku bagi pengusaha besar, tetapi juga bagi pengusaha kecil, kelas pedagang di pasar atau pinggir jalan.
Berikut daftar pengusaha kecil yang wajib mengantongi sertifikat halal untuk produk atau penjualan makanan dan minuman :
– Kedai atau warung makanan dan minuman
– Gerobak jualan
– Penjual gorengan
– Nasi bungkus
– Nasi kuning
– Buah dan sayur
– Roti dan jenis kue-kuean
– Ikan dan produk perikanan
– Telur olahan dan produk telur hasil olahan
– Gula dan pemanis, termasuk madu
– Garam
– Bumbu dapur atau bumbu-bumbuan sepertu bumbu sup
– Saus
– Salad serta produk protein
– Makanan ringan siap santap
– dan sederet jenis usaha makanan dan minuman lainnya
Untuk lebih jelas mengenai cara mengurus setifikat halal gratis, bisa kontak nomor kontak BPJPH di nomor :
– 0851 0500 3947
Atau bisa scan barcode yang ada di flyer (foto) di atas artikel ini.
Bagi Anda merasa punya usaha dengan kategori di atas, yuk segera memanfaatkan fasilitas mengurus sertifikat halal, mumpung masih gratis.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.