SUARA CIREBON – Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina ternyata tercatat sebagai Bupati Terkaya di Jawa Barat.
Harta Nina Agustina tercatat di Lembaga Herta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sesuai yang dilaporkan orang nomor satu di wilayah pantura Indramayu.
Data LHKPN tahun 2021 – 2022, Nina Agustina yang pada tanggal 17 Agustus 2023 ini akan memasuki masa perak, genap berulang tahun di usia yang ke 50, melaporkan harta kekayaan total mencapai sebesar Rp.32,7 miliar.
Seperti diketahui. seluruh pejabat penyelenggara negara, wajib melaporkan harta kekayaannya tiap tahun ke LHKPN yang berada dalam pengawasan Komisi Pewmberantasan Korupsi (KPK).
Dengan total aset senilai Rp.32,7 miliar, Nina Agustina memecahkan rekor sebagai bupati terkaya di Jawa Barat.
Setelah Bupati Indramayu Nina Agustina, berikut daftar bupati terkaya di Jawa Barat yang masuk 5 besar berdasar harta kekayaan yang dilaporkan ke LHKPN :
2. Marwan Hamami, Bupati Sukabumi.
Bedasar laporan harta kekayaan di LHKPN, harta kekayaan untuk periodik tahun laporan 2022-2023 senilai Rp.29,9 miliar.
3. H Ruhimat, Bupati Subang.
Untuk periodik 2022-2023, ia melaporkan harta kekayaan yang tercatat di LHKPN sebesar Rp.28 miliar.
4. H Rudy Gunawan, Bupati Garut.
Harta kekayaan di LHKPN untuk periodik 2022-2023 senilai Rp.19,7 miliar
5. H Acep Purnama, Bupati Kuningan
Menjadi urutan kelima bupati terkaya di Jawa Barat. Acep Purnama melaporkan harta kekayaan untuk periodik 2021-2022 sebesar Rp.17,5 miliar.
Seperti diketahui. seluruh pejabat penyelenggara negara, wajib melaporkan harta kekayaannya tiap tahun ke LHKPN yang berada dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di LHKPN, masyarakat bisa setiap saat memantau harta dan kekayaan pejabat negara, baik di tingkat pusat seperti kementrian, provinsi, kabupaten maupun kota.
Laporan harta kekayaaan itu wajib bagi pejabat dan penyelenggara negara. Dan itu harus dilakukan setiap tahun.
Kewajiban melaporkan harta dan kekayaan pejabat serta penyelenggara negara ke LHKPN, sebagai bentuk kontrol negara atas penambahan harta kekayaan, sekaligus untuk mencegah terjadinya korupsi.
Para pejabat dan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan bagi dalam bentuk aset bergerak, tak bergerak, harta atas nama dirinya maupun keluarganya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.