Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

DPRD Kabupaten Cirebon Kritisi Aturan PBG, Dinas Teknis Dinilai Lampaui Kementerian

by Dede Kurniawan
Rabu, 4 Oktober 2023
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
DPRD Kabupaten Cirebon Kritisi Aturan PBG, Dinas Teknis Dinilai Lampaui Kementerian

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan saat rapat kerja, belum lama ini.* (Foto: Dede Kurniawan/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mengkritisi sulitnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB). Pasalnya untuk mengurus PBG harus ada izin teknis dari dinas terkait.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan mengatakan, syarat-syarat yang diminta dalam mengurus PBG tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 

“Bahkan, persyaratan izin teknis yang ditentukan oleh dinas terakit tersebut, mengalahkan kewenangan yang sudah disyaratkan oleh Kementerian terkait,” kata Yoga, Selasa, 3 Oktober 2023.

Komisi III, lanjut Yoga, sudah melakukan rapat dengan dinas teknis untuk menyinkronkan terkait persyaratan yang diminta dinas teknis kepada pemohon yang ingin mendapatkan PGB.

Dari hasil rapat tersebut, pihaknya menemukan beberapa hal yang harus diluruskan, karena pada kenyataannya posisi persyaratan yang diminta itu tidak berdasarkan aturan yang baku.

“Jadi dalam Undang-Undang, Perda, dan Perbup itu tidak ada, hanya berdasarkan peraturan dari SKPD yang bersangkutan. Oleh karena itu harus ada yang diluruskan, jangan sampai nanti menghambat para investor yang akan datang ke Kabupaten Cirebon untuk berinvestasi,” tegasnya.

Salah satu contoh yang dibedah pihaknya dalam rapat tersebut yakni, syarat yang diminta dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon kepada pemohon untuk menempuh PGB.

Lebih lanjut dikatakan Yoga, berdasarkan PP 5 dan 6 itu disediakan ketika ada investor yang modalnya kurang dari Rp5 miliar ada surat SPPL yang dikeluarkan oleh OSS. Tapi dalam kenyataannya hal itu diminta lagi SPPL dari versi dinas.

“Kewenangan dinas seperti ini sudah melampaui kewenangan kementerian, karena produk dari kementerian tidak terpakai,” ujarnya.

Menurut Yoga, dalam rapat juga terungkap, dari pihak DLH menyebut harus ada SPPL yang dikeluarkan oleh DLH, walaupun pemohon sudah memegang SPPL yang telah dikeluarkan oleh kementerian.

“Lebih ironisnya lagi, ketika si pemohon ingin mendapatkan SPPL versi DLH, ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi lagi yang mana permintaan syarat-syarat itu tidak mempunyai dasar hukum apa pun,” terangnya.

Yoga menegaskan, di DLH mempersyaratkan terkait persyaratan teknis bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SPPL maupun UKL-UPL itu, belum ada dasar hukum yang jelas.

“Oleh karena itu, ini perlu dibenahi dan kemaren dari Bagian Hukum pun menegaskan hal itu tidak dibenarkan,” katanya.

Menurutnya, hal ini bisa menjadi bahan evaluasi pihaknya bersama dinas-dinas teknis lainnya. Supaya ketika perizinan teknis yang ditempuh mudah, para investor pun akan dengan mudah pula mendapatkan PBG.

“PGB ini harus digenjot karena salah satu nilai plus PAD untuk Kabupaten Cirebon,” tegasnya.

Komisi III, menurut Yoga, ingin menggencarkan kemudahan mengurus PBG agar dapat menarik investor ke Kabupaten Cirebon.

“Sebab, pada kenyataannya sekarang ketika mengurus PGB di Kabupaten Cirebon, tidak seperti yang digembar-gemborkan 7 sampai 14 hari selesai. Sebab harus ada izin teknis yang mesti dilengkapi pemohon, meski pun sudah lengkap juga harus ada persyaratan lain yang harus dipenuhi dari dinas teknis,” katanya.

Ditambahkan Yoga, harus disinkronkan dan dipangkas hal-hal yang tidak penting. Catatan Komisi III terkait PBG itu, nantinya akan disinkronkan lagi dengan Bagian Hukum dan akan disampaikan juga ke Bupati.

“Karena selama ini Pak Bupati menggembar-gemborkan mengurus PGB mudah, investor masuk, meski pada kenyataannya masih ruwet, banyak izin-izin teknis yang harus ditempuh oleh pemohon,” pungkasnya.***

Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags: CirebonDPRD Kabupaten CirebonIMBKabupaten CirebonPBG

Dede Kurniawan

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version